DPRD Kabupaten Cirebon Tarik Raperda ASN
Kab Cirebon (89,2 CR) - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengisian jabatan tinggi pratama di kabupaten Cirebon. Pertimbangan ini karena sudah ada regulasi yang mengatur lebih detail tentang ASN.
"Raperda Komisi I DPRD tentang pengisian jabatan tinggi dilingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon ditarik kembali karena sudah ada regulasi di pemerintah pusat," kata ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (23/12/19).
Pemerintah pusat telah memiliki Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen Pegawai Negri Sipil (PNS) dan secara teknis diatur dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Sebagai pengganti DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan untuk dibuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengisian jabatan tinggi pratama dilingkungan Pemkab Cirebon. Usulan ini akan disampaikan kepada Bupati Cirebon.
"Nanti kami akan kordinasikan dengan Bupati terkait hal tersebut," tambahnya.
Oleh sebab itu Pansus yang membidangi Raperda tersebut otomatis dibubarkan. Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon akan membahas Raperda lain pada tahun depan. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar