Header Ads


Pemkab Cirebon Tahun Depan Tiap Rabu Ganjil Gunakan Baju Adat

Kab Cirebon (89,2 CR) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai tahun depan pada hari kamis tanggal ganjil, diwajibkan memakai baju adat khas Cirebon. Bukan hanya busana adat, dihari tersebut diwajibkan menggunakan bahasa Cirebon.

Kabag organisasi Pemkab Cirebon, Ade Sutardi menjelaskan, untuk baju adat pria terdiri dari model iket kraman pangeran cakrabuana, baju kampret warna putih, saku bobok, celana/sarung komboran khas cirebon serta alas kaki terompah kulit khas cirebon. Tentunya harus memakai papan nama dan lambang korpri.

"Untuk wanitanya harus memakai baju kurung warna hitam, rok atau kain samping khas cirebon, alas kakinya selop kulit yang menyesuaikan termasuk kerudung ikut menyesuaikan. Sedangkan yang hamil dan non muslim disesuaikan," kata Ade, Kamis (26/12/19).

Ade menjelaskan aturan tersebut sudah disepakati Pemkab Cirebon dari proses panjang yang melibatkan banyak unsur. Kearifan lokal wajib ditonjolkan karena sebagai upaya membawa citra budaya Kabupaten Cirebon.

"Seragamnya sudah kita rancang dan hari ini sudah kami pakai sebagai sample. Kita efektifkan awal tahun depan," ungkap Ade.

Sementara itu bupati cirebon Imron Rosyadi menilai, adanya baju adat cirebon sebagai upaya menghidupkan budaya cirebon. Menurutnya, kearifan lokal akan kembali ditonjolkan sebagai jati diri masyarakat Kabupaten Cirebon. Dengan adanya baju adat yang wajib dipakai ASN, Imron berharap Kabupaten Cirebon lebih dikenal lagi oleh masyarakat di luar cirebon.

"Hari kamis juga kita wajibkan memakai bahasa lokal cirebon. Ini khusus di lingkungan Pemkab Cirebon. Kita akan tonjolkan jati diri budaya kabupaten cirebon," tukas Imron. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.