Header Ads


Bupati Cirebon : Pergantian Perangkat Desa Ada Aturan Dan Mekanismenya

Kab Cirebon (89,2 CR) - Perangkat desa se Kabupaten Cirebon mengadu kepada Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag. Mereka meminta para kuwu baru tidak berbuat semena - mena terhadap perangkat desa, apalagi sampai mengganti dengan perangkat desa baru. 

Dikatakan Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag, Pergantian perangkat desa harus mengacu undang - undang, peraturan daerah (Perda) atau peraturan Bupati (Perbup) Tidak bisa dilakukan secara sepihak apalagi tanpa kordinasi dengan dinas terkait. 

"Anggapan kuwu bisa mengganti perangkat desa atas keinginannya namun harus lihat peraturan apakah yang dilakukan sudah benar. Persoalan ini nanti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang akan menyelesaikan," ujarnya kepada awak media usai audiensi, Selasa (21/01/20).

Dalam persoalan ini Imron akan berkordinasi dengan dinas terkait dan mengambil keputusan yang terbaik bagi perangkat desa dan desa tersebut. Apapun nanti keputusan kedua belah pihak harus menerima dengan legowo dan tidak kembali berselisih. 

"Nanti keputusannya harus diterima oleh semuanya dan jangan ada lagi persoalan yang sama usai pilwu," katanya. 

Bupati berpesan, jangan sampai persoalan ini berpengaruh terhadap pelayanan bagi masyarakat. Pasalnya pelayanan kepada masyarakat lebih penting dibandingkan mementingkan ego pribadi bahkan golongan. 

"Yang terpenting pelayanan jangan terganggu karena masyarakat tidak mau tahu apa persoalan di desa, masyarakat hanya mengetahui pelayanan tetap berjalan," pungkas dia. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.