Header Ads


Perusahaan Di Kota Cirebon Wajib Ikuti SE Wali Kota, Ini Isinya

Kota Cirebon (89,2 CR) - Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Cirebon terkait pencegahan penularan virus Covid-19 (Corona), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerbitkan surat edaran ditunjukkan kepada perusahaan se Kota Cirebon. 

Menurut Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, surat edaran berisi tentang pencegahan virus Corona dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Selain itu perusahaan wajib menyediakan sabun cair atau hand sanitizer di tempat umum area kerja seperti Pintu Masuk, Lift, Toilet dan lainnya. 

"Sudah menjadi kewajiban sebagai langkah pencegahan perusahaan harus mengikuti aturan yang terdapat dalam surat edaran," ungkapnya kepada Cirebon Radio, Jumat (20/03/20). 

Perusahaan wajib melakukan deteksi tubuh menggunakan alat pendeteksi suhu tubuh guna meminimalisir penyebaran di wilayah kerja. Jika terdapat pekerja, peserta atau klien yang memiliki gejala demam diatas 38ºC atau terdapat riwayat demam disertai dengan salah satu gejala gangguan pernapasan seperti 
batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas dan memiliki faktor risiko terjadi Covid-19 segera mendatangi Fasilitas pelayanan kesehatan setempat. 

"Jika ada yang mirip terinveksi virus Corona bisa menghubungi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kota Cirebon di 
Nomor 112 (Cirebon Command Center) atau 119 (Public Safety Center)," tambahnya. 

Bagi perusahaan yang tidak meliburkan 
pekerja atau karyawannya untuk dapat menghentikan sementara kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak 
orang. Perusahaan juga diminta tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau menerima tamu dari kota lain. Bagi lembaga pelatihan agar menunda seluruh kegiatan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. 

"Pertemuan bisa melalui Teleconference atau
Video Conference," tandas dia. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.