Header Ads


Jam Operasional Pasar Di Kota Cirebon Mulai Dibatasi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Terhitung mulai Tanggal 6 April 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jam operasional pasar di Kota Cirebon dibatasi. Hanya pasar induk Jagasatru yang jam operasional cukup panjang, sedangkan pasar lainnya sama. 

Direktur Perumda Pasar Berintan, Akhyadi menjelaskan, surat edaran tersebut mengacu pada surat edaran Wali Kota Cirebon tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan virus Covid-19 (Corona) di tempat keramaian. Langkah yang diambil ini demi upaya pencegahan agar virus tidak menular kepada pedagang dan pengunjung pasar. 

"Dasarnya dari surat edaran Wali Kota Cirebon, kami buat pembatasan jam operasional pasar, yang membedakan hanya pasar induk lainnya sama semua," ujarnya, Senin (6/04/20). 

Pembatasan jam operasional untuk pasar induk Jagasatru dari mulai jam 02.00 Wib sampai jam 12.00 Wib. Sedangkan pasar lainnya dari jam 04.00 Wib sampai 12.00 Wib. Pembatasan operasional wajib diikuti oleh seluruh pedagang pasar di Kota Cirebon. 

"Kami anggap wajar pembatasan jam operasional di tengah pandemi Corona. Niatnya untuk mencegah agar tidak semakin parah," jelasnya. 

Sosialisasi ini diteruskan ke pedagang melalui masing - masing kepala pasar. Selain pembatasan, masyarakat juga dihimbau melakukan sosial distancing saat berbelanja. Selain itu masyarakat harus menggunakan masker dan rajin cuci tangan. 

"Kepala pasar yang menyampaikan kepada para pedagang," tuturnya. 

Kepala pasar wajib melaporkan ke nomor 112 atau 119 jika menemukan pedagang atau pembeli yang mengalami sakit dengan gejala flu, batuk dan sesak napas. [Wlk]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.