Gaji Ke 13 ASN Kota Cirebon Terancam Tidak Dibagikan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Gaji ke 13 atau THR untuk ASN Kota Cirebon terancam tidak dibagikan. Pasalnya laporan rasionalisasi SKPD belum seluruhnya terpenuhi. Sementara waktu yang diberikan oleh Kementerian Keuangan sampai pada pekan ini.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, rasionalisasi harusnya sudah rampung sejak tanggal 23 April lalu, kemudian pemerintah pusat memberikan batas maksimal sampai 13 Mei 2020. Jika tidak segera selesai, Alokasi Umun (DAU) akan ditunda sampai semuanya selesai.
"Kami masih bergantung dari DAU, sementara untuk bisa dicairkan laporan rasionalisasi harus terpenuhi dulu, kalau tidak terpaksa lebaran tahun ini ASN tidak dapat gaji 13," ujarnya kepada Cirebon Radio, Senin (11/04/20).
Agus mengakui pemerintah Kota Cirebon masih bergantung besar terhadap DAU, terutama untuk pemberian gaji ke 13 untuk ASN yang anggarannya dari pemerintah pusat.
Salah satu laporan yang belum terpenuhi yakni laporan belanja modal. Harusnya setelah direfokusing, SKPD langsung membuat laporan rasionalisasi. Tidak menunda hingga menyebabkan kerugian bagi Pemkot Cirebon.
"Belanja modal harus segera dilaporkan, jangan menunda. Masih banyak yang lainnya," tambah dia.
Bukan hanya karena faktor DAU, pemerintah pusat belum membuat regulasi yang jelas mengenai pemberian gaji ke 13. Regulasi ini yang akan menentukan apakah gaji ke 13 akan turun atau tidak.
Ia menghimbau kepada ASN segera membuat laporan rasionalisasi. Dengan batas waktu yang ada dirinya yakin bisa menyelesaikan dan ASN di Kota Cirebon mendapat gaji 13 seperti di daerah lainnya.
"Harapan kami ASN segera memberikan laporan rasionalisasi agar gaji 13 bisa dibagikan," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar