Header Ads


Masa PSBB, Bupati Cirebon Minta Dunia Usaha Terapkan Protokol Covid-19

Kab Cirebon (89,2 CR) - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberlakukan jam operasional bagi para pelaku usaha. Bukan hanya itu mereka harus menerapkan protokol Covid-19 selama menjalankan usaha. 

Bupati Cirebon, Drs.H Imron M.Ag  menjelaskan, bagi setiap pelaku usaha diwajibkan menyemprotkan cairan desinfektan secara berkala ke setiap bagian tempat usaha. 

"Dunia usaha wajib menerapkan protokol Covid-19 baik pada pekerja dan usahanya. Protokol untuk mencegah penularan," ujarnya, Jumat (8/04/20). 

Selain itu pelaku usah diharuskan melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar atau toko. Bahkan pemilik toko memerhatikan kondisi karyawan tidak sedang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas rata-rata saat bekerja.

“Kalau karyawan juga jika dikedapati batuk, pilek, diare dan sesak nafas dianjurkan untuk tidak tetap kerja,” paparnya. 

Imron juga mengungkapkan, bagi seluruh pelaku usaha dan konsumen diwajibkan menggunakan masker saat melakukan aktifitasnya.

“Jangan lupa masker juga wajib digunakan selama PSBB termasuk pas saat transaksi jual beli,” ungkapnya.

Tidak lupa juga, diwajibkan pelaku usaha baik karyawan maupun pedagang tetap melakukan jaga jarak saat melakukan aktifitasnya serta membiasakan untuk bisa tetap melakukan rutin cuci tangan dengan sabun.

“Meskipun begitu, saya tekan kan supaya bisa membuka pelayanan secara daring atau online. Terus pedagang jangan menaikan harga barang dengan sengaja, bila ditemukan pedagang menaikan barang tidak dengan alasan dasar pasar siap-siap berhadapan dengan hukum,” tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.