Header Ads


PSBB Di Kota Cirebon Diperpanjang, Pengawasan RT Dan RW Diminta Maksimal

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah Kota Cirebon akhirnya memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang dari 20 Mei - 2 Juni 2020. PSBB tahap dua lebih mengedepankan pengawasan ditingkat RT dan RW. 

Dikatakan Wali Kota Cirebon Drs Nashrudin Azis, RT dan RW wajib agar pengendalian keluar masuknya masyarakat lebih diperketat. Masyarakat juga wajib menerapkan protokol Covid dan menjaga pola hidup sehat. 

“Gugus Tugas mengambil kesimpulan PSBB ada diperpanjang, 14 hari ke depan,” katanya usai rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon, Minggu (17/05/20).

dengan pola penguatan pencegahan melalui protokol Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis usai rapat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon di Balai Kota Cirebon, Minggu (17/5/2020).

“Gugus Tugas mengambil kesimpulan PSBB ada diperpanjang, 14 hari ke depan,” ujarnya.

Masih kata Azis, pihaknya tetap melaksanakan kearifan lokal dan ada relaksasi, di pusat perbelanjaan, dengan syarat menerapkan kedisiplinan, melaksanakan social distancing dan protokol Covid-19. Jika melanggar maka tidak segan - segan menutup tempat tersebut  

"Nanti dibuat kesepakatan dengan pengelola dan pedagang, bentuknya seperti MoU. Kalau melanggar kami akan cabut ijinnya," tegas Azis. 

Perpanjangan PSBB secepatnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.