Header Ads


SK Wali Kota Buat Gampang RS Swasta, Pasien Covid-19 Ditanggung Siapa

Kota Cirebon (89,2 CR) - Rumah sakit swasta rujukan penanganan Covid-19, mengadu kepada Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, Kamis (14/05/20). Meski menjadi rujukan, namun terkait pembiayaan masih belum jelas. Mereka takut dikecewakan oleh Pemkot Cirebon mengenai SK tersebut. 

dr Lucy dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Korwil Cirebon mengaku, keputusan Pemkot Cirebon menerbitkan SK tidak dibarengi dengan pembiayaan. Apalagi selama ini Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak pernah berdiskusi mengenai SK ini. 

"Kami dijadikan rujukan, tapi tidak dijelaskan mengenai pembiayaan. Selama ini tidak pernah diajak diskusi oleh Dinkes," keluhnya. 

Ia bingung saat menampung pasien Covid dari Kota Cirebon apakah SK tersebut bisa menjadi dasar untuk penagihan. Terlebih pasien tidak masuk ke dalam PBI BPJS Kesehatan, dan tergolong tidak mampu. Dirinya tetap mengedepankan kemanusiaan namun harus tetap mengamankan keuangan agar operasional tetap berjalan. 

"Kalau pasien PBI, kami masih bisa menagih ke BPJS, kalau tidak termasuk kemudian dirujuk sementara regulasi pembiayaan belum jelas, kami menagih ke siapa," tuturnya. 

Ketua Pansus Gugus Tugas DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty Sp.B membenarkan bahwa rumah sakit swasta bingung mengenai tagihan, namun mereka harus tetap melayani masyarakat Kota Cirebon yang terpapar Covid-19. Misi kemanusiaan harus dikedepankan dibanding mencari keuntungan. 

"Kami sudah sampaikan, soal pembiayaan kami akan sampaikan ke Pemkot Cirebon. Yang sekarang harus tetap mengedepankan misi kemanusiaan," paparnya. 

Meski masih dalam pembahasan, pansus mengusulkan agar SK menjadi dasar penagihan ke Pemkot Cirebon khusus Dinkes. Karena dalam anggaran Covid, Dinkes mendapatkan anggaran yang cukup besar. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.