Header Ads


DPRD Tunggu Rekomendasi Pengadilan Negeri Sumber

KABUPATEN CIREBON (89,2-CR):  Kasus yang menimpa Bank Perkreditan Rakyat BPR Gegesik Kabupaten Cirebon dengan terdakwa yang berinisial ER hingga saat ini masih belum ada titik terang bahwa tersangka benar atau tidak telah menggelapkan sejumlah uang milik nasabah BPR Gegesik. 

Telah berkali-kali dilakukan sidang di Pengandilan Negeri Sumber dan unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat Gegesik belum juga ada kejelasan yang pasti. Sehingga melibatkan Komisi dua dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon turun langsung kelapangan mendatangi langsung kantor BPR Gegesik untuk memecahkan permasalahan yang telah dialami oleh Bank BPR Gegesik.

 Warga gegesik meminta agar DPRD segera memecat ER dari jabatan BPR Gegesik, namun pihak Dewan tidak bisa memutuskan untuk memecat ER karena belum ada payung hukum yang melandasinya. Arif Rahman selaku ketua komisi dua DPRD Kabupaten Cirebon pada Selasa pagi 05/6 menegaskan. "Bahwa Dewan tidak bisa memecat seseorang dari jabatannya, karena belum mempunyai payung hukum yang mengesahkan untuk memecat ER, yang memiliki kewenangan untuk memecat adalah kepala Daerah yakni Bupati Cirebon. 

Sementara Bupati Cirebon Dedi Supardi masih menunggu penjelasan dari Pengadilan Negeri Sumber, untuk menentukan ER terbukti bersalah atau tidak, baru Bupati bisa memutuskannya. Saat ini ER masih bersetatus pegawai BPR Gegesik, walau tidak melakukan aktifitas di kantor BPR Gegesik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tegas Arif. (Jam-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.