Pelaku Curat dikota Cirebon ditangkap Polres Cirebon Kota
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Reskrim Polres Cirebon kota telah berhasil membekuk 1 pelaku Curas yang terjadi pada tanggal 01 Juni 2012 yang terjadi di Kantor Seksi Haji dan Zakat Wakaf di Jalan Terusan Pemuda Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon kota , AKP Didik Purwanto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap salah satu pelaku dari 6 pelaku atas nama Ayib yang beralamat di Indramayu , yang bersangkutan telah melakukan beberapa TKP di kota Cirebon maupun di kota lain , dari hasil penangkapan di kota cirebon sendiri ada 2 TKP yaitu di kantor kemenag dan kawasan Mall CSB dan pelaku bersama rekannya melakukan pencurian roda 4 dan pecah kaca dan ini sudah dilakukan lebih dari setahun yang lalu.
Didik menambahkan petunjuk pelaku ini didapat dari rekaman CCTV yang berada di kantor kementrian Agama Kota Cirebon dan kemudian dikembangkan dengan pelaku lainnya yang berhasil juga ditangkap di Indramayu maupun Subang , dan untuk pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun ke atas. ( JUms-CR).
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon kota , AKP Didik Purwanto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap salah satu pelaku dari 6 pelaku atas nama Ayib yang beralamat di Indramayu , yang bersangkutan telah melakukan beberapa TKP di kota Cirebon maupun di kota lain , dari hasil penangkapan di kota cirebon sendiri ada 2 TKP yaitu di kantor kemenag dan kawasan Mall CSB dan pelaku bersama rekannya melakukan pencurian roda 4 dan pecah kaca dan ini sudah dilakukan lebih dari setahun yang lalu.
Didik menambahkan petunjuk pelaku ini didapat dari rekaman CCTV yang berada di kantor kementrian Agama Kota Cirebon dan kemudian dikembangkan dengan pelaku lainnya yang berhasil juga ditangkap di Indramayu maupun Subang , dan untuk pasal yang dikenakan adalah 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sampai 9 tahun ke atas. ( JUms-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar