Surat Edaran Walikota Cirebon Jelang Bulan Ramadhan
KOTA CIREBON (89,2 CR)- Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran Walikota Cirebon dalam bulan Suci Ramadhan kepada pemilik Tempat hiburan umum seperti klub malam, diskotik, karaoke, dan pertunjukan-pertunjukan terbuka di luar gedung atau tertutup, dilarang beraktivitas selama bulan suci Ramadhan 1433 H/2012.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditentukan, Pemerintah Kota Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.Terkait hal itu, Wali Kota Cirebon, Subardi, telah menerbitkan surat edaran sekaligus pengumuman terkait pengaturan operasional usaha kepariwisataan. Khusus tempat hiburan umum tersebut ditutup dari segala kegiataannya mulai H-3 sampai H+3.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon,Abidin Aslich, Kamis (18/7) mengatakan "Surat edaran dan pengumuman telah ditandatangani Pak Wali dan akan segera disebarkan ke seluruh hiburan malam dan tempat-tempat lainnya yang diatur dalam surat edaran.
Menurut Abidin, surat edaran berisi pengaturan operasional usaha kepariwisataan dikeluarkan menjelang
tibanya bulan suci Ramadhan agar semua masyarakat menghormatinya. Terutama menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan aktivitas makan/minum di tempat terbuka/umum dan menjaga perbuatan yang dapat menimbulkan batalnya atau tidak sempurnanya sesorang yang sedang berpuasa.
"Sesuai kesepakatan hasil rapat dengan unsur Muspida, Kantor Kemenag, MUI, BPC, PHRI, beberapa SKPD Kota Cirebon dan pengusaha bidang kepariwisataan mengimbau seluruh pengusaha di bidang kepariwisataan agar menghentikan sejenak usaha-usaha yang dapat menimbulkan batalnya atau tidak sempurnanya seseorang yang sedang berpuasa," paparnya.
Sesuai isi surat edaran, penutupan berlangsung dari awal bulan suci Ramadhan 1433 H terhitung H-3 Ramadhan sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri 1433 H.
Seperti billiard/bowling/fitness, pada pagi hari tutup, dan diperbolehkan beraktivitas pada siang hari pukul 13.00-17.00 WIB, dan malam dibuka pukul 21.00-24.00 WIB. Bioskop pagi hari tutup, dan buka siang pukul 13.00-17.00 WIB, dan malam 21.00-24.00 WIB.
Selain itu, untuk permainan ketangkasan anak, pada pagi hari ditutup, dan dibuka siang pukul 13.00-17.00 WIB, dan malam hari ditutup. Sedangkan pertunjukan di bioskop-bioskop tidak diperbolehkan menayangkan film atau menempelkan gambar film yang mencerminkan asusila/pornografi dan kekerasan."Kafe/warung/rumah makan/restoran diwajibkan menutup sebagian besar etalase agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Di tempat kegiatan usaha juga tidak menambah suasana tertentu yang mengarah pada perbuatan asusila/pornografi/perjudian/mabuk-mabukan, zat adiktif, minuman keras dan segala bentuk narkotika yang terlarang dengan memerhatikan legalisasi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.(Jums-CR)
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditentukan, Pemerintah Kota Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.Terkait hal itu, Wali Kota Cirebon, Subardi, telah menerbitkan surat edaran sekaligus pengumuman terkait pengaturan operasional usaha kepariwisataan. Khusus tempat hiburan umum tersebut ditutup dari segala kegiataannya mulai H-3 sampai H+3.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Cirebon,Abidin Aslich, Kamis (18/7) mengatakan "Surat edaran dan pengumuman telah ditandatangani Pak Wali dan akan segera disebarkan ke seluruh hiburan malam dan tempat-tempat lainnya yang diatur dalam surat edaran.
Menurut Abidin, surat edaran berisi pengaturan operasional usaha kepariwisataan dikeluarkan menjelang
tibanya bulan suci Ramadhan agar semua masyarakat menghormatinya. Terutama menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan tidak melakukan aktivitas makan/minum di tempat terbuka/umum dan menjaga perbuatan yang dapat menimbulkan batalnya atau tidak sempurnanya sesorang yang sedang berpuasa.
"Sesuai kesepakatan hasil rapat dengan unsur Muspida, Kantor Kemenag, MUI, BPC, PHRI, beberapa SKPD Kota Cirebon dan pengusaha bidang kepariwisataan mengimbau seluruh pengusaha di bidang kepariwisataan agar menghentikan sejenak usaha-usaha yang dapat menimbulkan batalnya atau tidak sempurnanya seseorang yang sedang berpuasa," paparnya.
Sesuai isi surat edaran, penutupan berlangsung dari awal bulan suci Ramadhan 1433 H terhitung H-3 Ramadhan sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri 1433 H.
Seperti billiard/bowling/fitness, pada pagi hari tutup, dan diperbolehkan beraktivitas pada siang hari pukul 13.00-17.00 WIB, dan malam dibuka pukul 21.00-24.00 WIB. Bioskop pagi hari tutup, dan buka siang pukul 13.00-17.00 WIB, dan malam 21.00-24.00 WIB.
Selain itu, untuk permainan ketangkasan anak, pada pagi hari ditutup, dan dibuka siang pukul 13.00-17.00 WIB, dan malam hari ditutup. Sedangkan pertunjukan di bioskop-bioskop tidak diperbolehkan menayangkan film atau menempelkan gambar film yang mencerminkan asusila/pornografi dan kekerasan."Kafe/warung/rumah makan/restoran diwajibkan menutup sebagian besar etalase agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Di tempat kegiatan usaha juga tidak menambah suasana tertentu yang mengarah pada perbuatan asusila/pornografi/perjudian/mabuk-mabukan, zat adiktif, minuman keras dan segala bentuk narkotika yang terlarang dengan memerhatikan legalisasi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.(Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar