Ryan Jombang siap hadapi hukuman mati
KOTA CIREBON (89,2 CR ) - Very Idham Henyansyah alias Ryan Penjagal asal Jombang siap menghadapi hukuman mati dalam kasus mutilasi Heri Santoso setelah Peninjaun Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang diajukannya telah ditolak.
Ryan ketika ditemui Reporter Cirebon Radio di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Kota Cirebon Selasa , (10/07) . mengatakan "Harapan untuk dihukum seumur hidup masih tinggi, namun jika Peninjaun Kembali perkara pidananya ditolak, siap menghadapi hukuman mati,"
Ia menuturkan, selama menjalani hukuman terasa berat dengan beban vonis mati. Aktivitasnya di LP berjalan normal.
Ia meminta maaf kepada semua kerabat dan rekannya jika memang hukuman mati tetap dilaksanakan.Sementara itu Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Agus Toyib Bc.Ip. SH MH menuturkan, Ryan yang menjalani hukuman di LP Kesambi Cirebon merupakan narapidana pindahan dari Bogor.
Dalam sel, ia berkelakuan baik, selain aktif berbagai kegiatan rutin sesama napi.
Ryan ketika ditemui Reporter Cirebon Radio di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Kota Cirebon Selasa , (10/07) . mengatakan "Harapan untuk dihukum seumur hidup masih tinggi, namun jika Peninjaun Kembali perkara pidananya ditolak, siap menghadapi hukuman mati,"
Ia menuturkan, selama menjalani hukuman terasa berat dengan beban vonis mati. Aktivitasnya di LP berjalan normal.
Ia meminta maaf kepada semua kerabat dan rekannya jika memang hukuman mati tetap dilaksanakan.Sementara itu Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Agus Toyib Bc.Ip. SH MH menuturkan, Ryan yang menjalani hukuman di LP Kesambi Cirebon merupakan narapidana pindahan dari Bogor.
Dalam sel, ia berkelakuan baik, selain aktif berbagai kegiatan rutin sesama napi.
Terkait penolakan PK, kata dia, Ryan pasrah meski kondisi kejiwaannya labil. Itu dinilai wajar, karena napi dengan vonis hukuman mati memerlukan perhatian khusus.
Sebelumnya Ryan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/4/2009).Karena terbukti melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang. Ia melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.( Jums-CR)
Sebelumnya Ryan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/4/2009).Karena terbukti melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang. Ia melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.( Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar