UMK di Kota Cirebon masih belum berjalan
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Ketua Apindo Dewan pengurus Kota Cirebon Sutikno berharap kepada pemerintah kota Cirebon melalui dinas terkait memberikan tindakan kepada perusahaan yang belum membayarkan gaji sesuai UMK .
Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pengurus Kota Cirebon, dari 1.243 perusahaan di Kota Cirebon, baru sekitar 38% yang telah membayarkan gaji karyawan sesuai UMK 2012 atau sebesar Rp980.000/bulan.
Ketua Apindo Dewan Pengurus Kota Cirebon Sutikno menambahkan adapun perusahaan yang belum membayarkan gaji sesuai UMK kebanyakan perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 10 orang.
“Perusahaan yang memiliki pegawai di bawah 10 orang dan belum membayarkan gaji sesuai UMK berjumlah 496 perusahaan,” katanya di depan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Cirebon,
Apindo paling hanya bisa memberikan imbauan agar perusahaan menggaji karyawannya sesuai UMK,” ungkapnya. ( Jums-CR)
Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pengurus Kota Cirebon, dari 1.243 perusahaan di Kota Cirebon, baru sekitar 38% yang telah membayarkan gaji karyawan sesuai UMK 2012 atau sebesar Rp980.000/bulan.
Ketua Apindo Dewan Pengurus Kota Cirebon Sutikno menambahkan adapun perusahaan yang belum membayarkan gaji sesuai UMK kebanyakan perusahaan yang memiliki karyawan di bawah 10 orang.
“Perusahaan yang memiliki pegawai di bawah 10 orang dan belum membayarkan gaji sesuai UMK berjumlah 496 perusahaan,” katanya di depan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Cirebon,
Apindo paling hanya bisa memberikan imbauan agar perusahaan menggaji karyawannya sesuai UMK,” ungkapnya. ( Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar