Header Ads


UMK Wilayah Kota Cirebon sudah ditetapkan oleh DPK

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Cirebon akhirnya sepakat menetapkan Upah Minimum Kota (UKM) Kota Cirebon sebesar Rp1.075.000. Pembahasan pertemuan penetapan tersebut berlangsung di hotel Sidodadi, Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (31/10/2012) siang.

Pertemuan dimaksudkan untuk mencari jalan keluar sekaligus menanggapi perubahan pemakaian aturan dalam melaksanakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebelumnya, menggunakan Permenaker No 17 tahun 2005 dengan 46 komponen. Kini harus menggunakan Permenaker No 13 tahun 2012 dengan 60
komponen. Jadi ada penambahan 14 dalam melaksanakan survey KHL.

Ketua Asosiasi Pedagang Indonesia (APINDO) Sutikno berharap, pembahasan memberikan hasil yang betul-betul merupakan kesepakatan bersama. Nomimal UMK yang ditetapkan cocok bagi para pengusaha, dan juga menguntungkan bagi tenaga kerja.

"Bukan hanya keinginan, kami juga berusaha semaksimal mungkin menetapkan UMK yang dapat memberikan kejahteraan bagi para pekerja. Namun perlu diingat, tahun 2013 mendatang akan ada empat hal yang mengalami kenakan, yakni Tarif Dasar Listrik, bahan migas untuk industri, (isu) kenaikan BBM, dan kenaikan UMK," kata Sutikno.

Sementara itu Kepalas Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cirebon, M Korneli sekaligus ketua DPK Kota Cirebon memberikan kedua pihak untuk memikirkan kembali dan memutuskan yang terbaik. Setelah dilakukan lobi, kedua pihak menyetujui nilai Rp1.075.000 untuk KHL Kota Cirebon 2013. Nilai itu selisih Rp25.000 dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Cirebon 2012, yakni Rp1.110.000. Nilai tersebut merupakan hasil survei DPK Cirebon di Pasar Harjamukti, Pasar Kanoman, dan Pasar Pagi sesuai dengan 60 komponen survei KHL.

Hasil nilai UMK Kota Cirebon sebesar Rp1.075.000 akan segera diserahkan ke Walikota Cirebon untuk ditandatangani. "Pokoknya, sebelum tanggal 05 November, hasil itu harus sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," tandas Korneli ( Jums-CR).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.