Unras Pedagang Asongan stasiun Kejaksan Kota Cirebon
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Ratusan pedagang asongan yang berjualan di kawasan Stasiun Kereta Api Daop III Cirebon mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (1/11). Mereka meminta wakil rakyat dapat memfasilitasi mereka untuk berjualan di kawasan tersebut.
800 pedagang asongan meneriakkan aspirasi di halaman gedung DPRD Kota Cirebon. Sampai saat kapan pun mereka tidak akan rela untuk dilarang dan diusir berjualan di dua kawasan stasiun kereta api itu.
Salah satu pedagang asongan, Heri(49 tahun) mengatakan peraturan yang ditetapkan sangat tidak adil, dengan melarang pedagang berjualan di kawasan tersebut. "Bagaimana kami tidak marah pak, kami tidak boleh berjualan di stasiun bahkan hingga dalam rangkaian kereta api. Peraturan itu sangat merugikan kami," katanya.
Menurutnya, berbagai macam janji untuk mengadakan pertemuan hingga saat ini hanya bualan. Tapi kenyataannya tidak pernah ada.
"Demo kali ini, kami tuntut agar tetap bisa berdagang di klasemen hingga dalam rangakaian. Tiap orang berhak mencari untuk mencari nafkah, itu diatur dalam Undang-undang," tambahnya.
Aksi ini mengundang reaksi dari Walikota Cirebon beserta Muspida kota Cirebon serta Ketua dan Anggota DPRD kota Cirebon yang mendatangi serta malakukan dialog dengan para pedagang Asongan serta juga dengan pihak PT. KAI Daop III Cirebon dengan hasil yang didapat adalah akan menunggu kebijakan kembali dari Direksi PT. KAI tentang persoalan ini.
Walikota Cirebon Subardi menyampaikan kepada seluruh wartawan bahwa hasil dari pertemuan antara pedagang asongan , PT. KAI serta Pemerintah Kota Cirebon akan menunggu kebijakan dari Direksi PT. KAI dan untuk sementara para pedagang diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa dengan mengikuti aturan atau kebijakan yang sudah ditetapkan oleh PT. KAI Daop III Cirebon. ( Jums-CR)
Salah satu pedagang asongan, Heri(49 tahun) mengatakan peraturan yang ditetapkan sangat tidak adil, dengan melarang pedagang berjualan di kawasan tersebut. "Bagaimana kami tidak marah pak, kami tidak boleh berjualan di stasiun bahkan hingga dalam rangkaian kereta api. Peraturan itu sangat merugikan kami," katanya.
Menurutnya, berbagai macam janji untuk mengadakan pertemuan hingga saat ini hanya bualan. Tapi kenyataannya tidak pernah ada.
"Demo kali ini, kami tuntut agar tetap bisa berdagang di klasemen hingga dalam rangakaian. Tiap orang berhak mencari untuk mencari nafkah, itu diatur dalam Undang-undang," tambahnya.
Aksi ini mengundang reaksi dari Walikota Cirebon beserta Muspida kota Cirebon serta Ketua dan Anggota DPRD kota Cirebon yang mendatangi serta malakukan dialog dengan para pedagang Asongan serta juga dengan pihak PT. KAI Daop III Cirebon dengan hasil yang didapat adalah akan menunggu kebijakan kembali dari Direksi PT. KAI tentang persoalan ini.
Walikota Cirebon Subardi menyampaikan kepada seluruh wartawan bahwa hasil dari pertemuan antara pedagang asongan , PT. KAI serta Pemerintah Kota Cirebon akan menunggu kebijakan dari Direksi PT. KAI dan untuk sementara para pedagang diperbolehkan melakukan aktivitas seperti biasa dengan mengikuti aturan atau kebijakan yang sudah ditetapkan oleh PT. KAI Daop III Cirebon. ( Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar