Tarif Baru PDAM, Kegetkan Warga
Kota Cirebon : Lonjakan tagihan rekening air PDAM yang cukup tinggi, mengejutkan warga Kota Cirebon. Tidak sedikit warga pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma yang tagihannya naik sampai lebih dari 4 kali lipat dari biasanya.
Yani Rismawati warga Samadikun, Kecamatan Kejaksan mengaku kaget saat membayar tagihan PDAM. Sebelum adanya kenaikan tarif, tagihan air per bulan yang biasa dibayarkannya rata-rata sebesar Rp 40 ribu.
"Tapi bulan ini saya harus membayar tagihan yang mencapai Rp 187 ribu. Berarti saya membayar tagihan lebih dari 4 kali lipat tagihan biasa," ujar Yani.
Kekagetan serupa diungkapkan, Ati warga Kampung Baru. Ati mengaku stres ketika melihat tagihan PDAM yang mencapai Rp 425 ribu. "Biasanya cuma Rp 100 ribu. Saya benar-benar kaget dan stres saat melihat besarnya tagihan itu," ungkapnya.
Neti warga Kelurahan/Kecamatan Kejaksan sampai hampir menangis mendapati tagihan air yang diluar kemampuannya. "Dari mana kami dapat uang untuk membayar tagihan air yang sampai 195 ribu. Biasanya juga cuma Rp 43 ribu," katanya.
Diakui Yani, pihaknya memang diberitahu sebelumnya kalau tarif air naik. Namun tidak menyangka kenaikannya sampai luar biasa.
Yani menuturkan, dirinya bersama sejumlah pelanggan lainnya tidak mempersoalkan kenaikan tarif yang diputuskan pihak PDAM.
"Meski di wilayah kami, pelayanan PDAM tidak mencapai 24 jam dan kualitas air yang buruk, namun dengan harapan ada peningkatan pelayanan, kami menerima kalau memang ada kenaikan tarif," katanya.
Namun, lanjutnya, tentu kenaikan tarif yang diterimnya bukan berarti harus naik sampai berlipat-lipat.
Terpisah, Direktur Umum PDAM Tirta Dharma, Sofyan Satari menjelaskan, kenaikan tarif sebesar 87,4 persen itu, kenaikan rata-rata.
"Artinya ada yang kenaikannya kurang dari 87,4 persen ada juga yang lebih dari angka itu. Kita sesuaikan dengan golongannya," terangnya.
Dengan kenaikan tarif baru, harga air minum menjadi Rp 3.395 per m3 dari sebelumnya Rp 1.812 per m3. "Kenaikan tarif kami lakukan, setelah selama 8 tahun tidak naik, dan mulai berlaku Januari 2013 ini," ujarnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar