Header Ads


Kampaye Cagub dilarang di Kota Cirebon

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Semua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dilarang berkampanye di Kota Cirebon.

 “Larangan ini dikeluarkan langsung oleh KPUD Jabar,” kata komisioner KPUD Kota Cirebon, Subhan Alba, di Cirebon.

KPU, kata dia, mempertimbangkan masalah keamanan dikarenakan jadwal pemilihan Wali Kota Cirebon dan Gubernur Jawa Barat bersamaan pada 24 Februari mendatang. “Larangan pun berlaku sama di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sumedang yang menggelar pemilihan kepala daerah,” kata Subhan.

Menurut Subhan, diprediksi akan ada persoalan keamanan di daerah yang menggelar pilkada gabungan dengan Pilgub Jabar. Bentrok bisa terjadi, terutama karena banyaknya perbedaan, baik perbedaan parpol pengusung masing-masing pasangan maupun perbedaan nomor urut.

Pada 24 Februari mendatang akan digelar pemilihan Gubernur Jawa Barat dan pemilhan Wali Kota Cirebon secara bersamaan. Ada lima pasangan yang bersaing dalam pemillihan Gubernur Jawa Barat, yaitu Dikdik M Arief Mansur-Cecep Nana Suryana dari jalur independen dan Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim diusung Partai Golkar.

Dede Yusuf-Lex Laksamana diusung Demokrat, Gerindra, PAN dan PKB; Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar yang didukung PKS, Hanura, PPP dan PBB; serta pasangan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki yang diusung PDI Perjuangan.(Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.