Header Ads


Pelaku cabul adik Ipar dibekuk Polisi

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Nur (27) warga Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon tega mencabuli adik iparnya, DN, 17, sejak 2009 lalu.

Perbuatan asusila Nur terhadap adik iparnya diduga akibat Nur kesepian, karena tidak pernah bertemu dengan istrinya yang 4 tahun menjadi TKW di Arab Saudi.

Nur tak bisa mengelak di hadapan petugas kepolisian di Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon karena saat pertama perbuatan cabul itu dilakukan, DN masih berumur 14 tahun (2009).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Aanak, Reskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Indrawati mengatakan atas perbuatan Nur, dirinya terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya (pencabulan) yang sudah dilakukan berulang-ulang sejak 2009,” katanya, Jumat (8/2/2013).

Ketika dihadapan aparat Reskrim Polres Cirebon kota , Nur mengaku pada pertama perbuatan cabulnya dengan memasukan obat bius pada minuman yang diberikan kepada DN.(Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.