2 Bandar Obat Keras di bekuk Polisi Polres Cirebon kota
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Atas laporan warga, Jaya Kusuma, warga Jl Slamet Riyadi No 20 Kel Sukapura Kec Kejaksan Kota Cirebon, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota, di Jl Pilang Raya, tepat di depan sebuah rental Play Station, Kamis (25/4/2013) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dua orang ditangkap, yang diduga sebagai pengedar dan bandar obat-obatan keras. Dari keduanya polisi menyita ratusan papan obat-obatan keras.
Dari tangan Jaya, polisi menyita 39 papan Pil Tramadol, senilai Rp. 500 ribu, dan uang Rp. 13 ribu, yang diduga sebagai hasil penjualan Pil Tramadol.
Pengembangan berlannjut. Dari mulut Jaya, didapatlah nama Sandi Rahman, warga Jl Pancuran Kel Sukapura Kec Kejaksan Kota Cirbeon. Dan benar saja, saat anggota Satnarkoa mendatangi tempat kos Sandi di Jl Saputra Gg 5, Kedawung Kab Cirebon, polisi mendapatkan barang bukti lebih banyak lagi. Sandi inilah yang diduga sebagai bandar.
Dari tempat kos Sandi, polisi menyita 800 papan Pil Tramadol yang diperkirakan bernilai Rp 3 juta. Kini keduanya masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polres Cirebon Kota. (Jums-CR).
Pengembangan berlannjut. Dari mulut Jaya, didapatlah nama Sandi Rahman, warga Jl Pancuran Kel Sukapura Kec Kejaksan Kota Cirbeon. Dan benar saja, saat anggota Satnarkoa mendatangi tempat kos Sandi di Jl Saputra Gg 5, Kedawung Kab Cirebon, polisi mendapatkan barang bukti lebih banyak lagi. Sandi inilah yang diduga sebagai bandar.
Dari tempat kos Sandi, polisi menyita 800 papan Pil Tramadol yang diperkirakan bernilai Rp 3 juta. Kini keduanya masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polres Cirebon Kota. (Jums-CR).
Tidak ada komentar
Posting Komentar