Nekad menggelapkan BPKB mobil milik anggota DPRD Kota Cirebon ditangkap Polisi
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Moh Eka Frihandi, (39) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Cirebon Kota dikarenakan Nekad menggelapkan BPKB mobil milik anggota DPRD Kota Cirebon,Warga Jalan Kusnan Kelurahan Kebon baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon ini menggelapkan BPKB mobil milik, H. Sumardi (59), anggota DPRD Kota Cirebon.
Kasus ini berawal saat korban Sumardi meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp.7 Juta. Sebagai jaminan, korban menyerahkan BPKB mobilnya.
“Namun, oleh tersangka BPKB ini kemudian dijaminkan di sebuah perusahaan finansial untuk pinjaman uang sebesar Rp. 70 juta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek utara Barat, Ipda Tarsiman, Selasa (30/04/2013).
Korban baru mengetahui, BPKB mobilnya digelapkan setelah pihak leasing akan menarik kendaraannya. Pelaku ternyata tidak pernah membayar cicilan hutangnya dari awal.“Pelaku kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,”
tandasnya.(Jums-CR).
Kasus ini berawal saat korban Sumardi meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp.7 Juta. Sebagai jaminan, korban menyerahkan BPKB mobilnya.
“Namun, oleh tersangka BPKB ini kemudian dijaminkan di sebuah perusahaan finansial untuk pinjaman uang sebesar Rp. 70 juta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek utara Barat, Ipda Tarsiman, Selasa (30/04/2013).
Korban baru mengetahui, BPKB mobilnya digelapkan setelah pihak leasing akan menarik kendaraannya. Pelaku ternyata tidak pernah membayar cicilan hutangnya dari awal.“Pelaku kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,”
Tidak ada komentar
Posting Komentar