Jual Obat obatan keras , Dua Waria di bekuk Polisi
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Dua waria yang bernama ocha dan anggel, asal desa Ciledug dan Gebang kabupaten Cirebon ditangkap satuan unit narkoba polres Cirebon kota karena tertangkap tangan mengedarkan obat obatan keras tak berizin, Rabu (24/4/2013).
Kedua waria tersebut ditangkap tangan kerika sedang menjual obat-obatan seperti dextro , tramadol , trihex , dan obat obat keras lainnya kepada konsumennya di tempat mangkalnya di kawasan terminal harjamukti rabu malam silam. Polisi juga mengamankan sekitarnya 100 butir obat-obatan dari berbagai jenis.
Kapolres Cirebon kota melalui Kasat Narkoba AKP Try Suliyanto mengatakan dalam pemeriksaan kedua waria tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa obat yang dijual tersebut adalah obat yang dilarang dijual bebas atau harus menggunakan resep dokter.
Mereka hanya dititipkan bos mereka untuk menjual obat obat tersebut dengan imbalan diberi makan rokok dan tempat tinggal oleh bosnya yang hingga kini masih buron.
Meski beralasan kedua pelaku tidak mengetahui namun menurut pihak penyidik pihaknya tetap memproses kedua tersangka meski beralasan tidak mengetahui bahwa obat yang dijual adalah obat keras dan berizin.
Dan atas perbuatan kedua tersangka.diancam dengan hukuman penjara 7 sampai 12 tahun dengan
denda 900 ratus juta karena menjual secara ilegal atau tampa izin obat tampa izin.(Jums-CR).
Kedua waria tersebut ditangkap tangan kerika sedang menjual obat-obatan seperti dextro , tramadol , trihex , dan obat obat keras lainnya kepada konsumennya di tempat mangkalnya di kawasan terminal harjamukti rabu malam silam. Polisi juga mengamankan sekitarnya 100 butir obat-obatan dari berbagai jenis.
Kapolres Cirebon kota melalui Kasat Narkoba AKP Try Suliyanto mengatakan dalam pemeriksaan kedua waria tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa obat yang dijual tersebut adalah obat yang dilarang dijual bebas atau harus menggunakan resep dokter.
Mereka hanya dititipkan bos mereka untuk menjual obat obat tersebut dengan imbalan diberi makan rokok dan tempat tinggal oleh bosnya yang hingga kini masih buron.
Meski beralasan kedua pelaku tidak mengetahui namun menurut pihak penyidik pihaknya tetap memproses kedua tersangka meski beralasan tidak mengetahui bahwa obat yang dijual adalah obat keras dan berizin.
Dan atas perbuatan kedua tersangka.diancam dengan hukuman penjara 7 sampai 12 tahun dengan
Tidak ada komentar
Posting Komentar