Perda Miras di Kota Cirebon akan di Paripurnakan
“Perda Miras tinggal tinggal diparipurnakan. Mudah-mudahan bulan
Dengan adanya Perda Miras ini, kata Dani, semua golongan minuman beralkohol dilarang beredar di masyarakat, termasuk di hotel berbintang sekalipun.
Selama ini, kata Dani, peredaran miras Kota Cirebon diatur melalui Perda No 29/2003 tentang Ketertiban Umum (Tibum), miras dengan kadar alkohol dibawah lima persen diperbolehkan beredar di masyarakat.
“Akibatnya, peredaran miras menjadi marak. Bahkan, miras dapat dengan mudah diperoleh di warung-warung,” kata politisi PAN ini.
Sementara itu Walikota Cirebon Drs, Ano Sutrisno MM , dengan peraturan yang baru, peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang semula masih diizinkan di hotel-hotel berbintang tiga, empat, dan lima, akan dilarang.(Jums-CR).
ini Perda Miras sudah terwujud,” kata anggota Pansus Raperda Miras, Dani Mardani, Senin (10/05/2013).
Tidak ada komentar
Posting Komentar