Perda Miras dikota Cirebon berlaku besok 24 September 2013
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Kota Cirebon bakal bebas dari minuman keras. Pasalnya, eksekutif dan legislatif Kota Cirebon telah memiliki Perda untuk tidak memberikan izin pada tempat apapun untuk minuman beralkohol.
Perda Miras tersebut akan diberlakukan besok tanggal 24 September 2013, setelah Pemerintah kota Cirebon dan DPRD kota Cirebon memberikan tiga bulan untuk masa toleransi yang diberikan kepada masyarakat yang mengedarkan minuman keras di kota Cirebon.
Kasat Pol PP kota Cirebon , Andi Armawan menjelaskan bahwa kota Cirebon akan bebas dari Minuman keras pertanggal 24 September 2013, hal tersebut telah dikeluarkannya Perda Miras oleh pemerintah kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.
Dengan mengacu ke Perda Miras satpol PP kota Cirebon akan menindak tegas siapa saja yang masih mengedarkan serta menjual minuman keras akan di tindak tegas dengan melakukan razia dalam sekala besar untuk menjalankan Perda Miras tersebut.(Jums-CR)
Perda Miras tersebut akan diberlakukan besok tanggal 24 September 2013, setelah Pemerintah kota Cirebon dan DPRD kota Cirebon memberikan tiga bulan untuk masa toleransi yang diberikan kepada masyarakat yang mengedarkan minuman keras di kota Cirebon.
Kasat Pol PP kota Cirebon , Andi Armawan menjelaskan bahwa kota Cirebon akan bebas dari Minuman keras pertanggal 24 September 2013, hal tersebut telah dikeluarkannya Perda Miras oleh pemerintah kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.
Dengan mengacu ke Perda Miras satpol PP kota Cirebon akan menindak tegas siapa saja yang masih mengedarkan serta menjual minuman keras akan di tindak tegas dengan melakukan razia dalam sekala besar untuk menjalankan Perda Miras tersebut.(Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar