Header Ads


seseorang karyawan market yang ada di Kota Cirebon, di amankan Polisi

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Polres Cirebon kota melalui Sat Reskrim PPA Polres Cirebon Kota, mengamankan seseorang karyawan market yang ada di jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, SM (20) harus mendekam di balik jeruji Mapolres Cirebon Kota. Warga Kraton, Kec Suranenggala, Kabupaten Cirebon itu ditangkap polisi diduga telah mencabuli H (17), siswi SMA di Cirebon hingga hamil 3 minggu. Rabu (2/10/2013).

Ditangkapnya pria masih tetanggaan dengan H, berawal saat JS (37) seringkali dapat keluhan dari anak gadisnya. Keluhan diterima pria kerja sebagai buruh harian lepas itu, berupa H sering merasa sakit di perutnya. Tak mau terjadi apa-apa, SJ membawa H ke bidan untuk diperiksa.

Saat diperiksa oleh bidan, Fitri (27) didapati ternyata H hamil 3 minggu. Fitri pun kemudian beritahu SJ. Saat di rumah, SJ minta keterangan ke anaknya, siapa hamilinya pada Senin (2/9) pukul 17.00 WIB. Saat didesak, H bilang sudah hubungan badan dengan SM sebanyak 2 kali.

Dapat pengakuan itu, SJ bertanya pada SM, tapi mengelah sudah menyetubuhi H. Tak ada niat baik dari SM, membuat SJ marah dan laporkan SM. Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota kemudian minta keterangan korban, saksi dan mengkumpulkan dua alat bukti.

SM mengakui pernah ciuman dengan pacarnya itu dan kini sudah putus. Dia terus membantah telah menghamili H. SM pun siap menikahi H. "Asal cabut perkara, saya siap nikahi (H), tapi tidak akui itu anak saya. Saya tidak mau dipenjara," kata dia, bilang baru kerja 3 bulan.(Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dony Satria Wicaksono didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Indrawati mengatakan keduanya pacaran sekitar 2 tahun dan diduga melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

"Meskipun tersangka mengelak sudah menghamili korban, tapi adanya bukti dan saksi lengkap, jadi tidak masalah. Itu hak tersangka mengelak," kata AKP Dony sambil menyebutkan tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Jums-CR).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.