Dua pelaku Jambret diamankan Polisi Polsek Utbar Cirebon
![]() |
| Ilustrasi " Jambret " |
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Polsek Utara Barat Polres Cirebon kota mengamankan ke dua remaja M Rafli (18) dan Alvin Martin (20), yang dituduh telah melakukan penjambretan terhadap seorang gadis, Yuli lastri Ningsih (20) di Jalan wahidin Kota cirebon, pada hari Sabtu (18/01/2014).
Kronologis kejadian berawal ketika korban dan temannya baru saja pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Tanpa sadar, mereka dibuntuti kedua tersangka yang juga menaiki sepeda motor secara berboncengan.
Ketika tiba di depan SMPN 5 Cirebon, Jalan Wahidin, korban dipepet. Tas berisi ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp 20.000 dan surat-surat penting diambil paksa tersangka. Korban pun teriak jambret dan mengejar para tersangka.
Saat tiba di kawasan Jalan Wiratama, sepeda motor tersangka mogok terkena banjir. Akibatnya, warga yang mendengar teriakan jambret korban langsung menangkap kedua tersangka. Keduanya pun tak luput dari amukan massa.
Kepala Polsekta Cirebon Utara Barat, Kompol Luhut Sitohang mengatakan, ke dua tersangka bukan kali ini saja beraksi, mereka spesialis penjambretan dengan korban wanita. Keduanya pun ditahan, dan disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(Jums-CR)
Kronologis kejadian berawal ketika korban dan temannya baru saja pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Tanpa sadar, mereka dibuntuti kedua tersangka yang juga menaiki sepeda motor secara berboncengan.
Ketika tiba di depan SMPN 5 Cirebon, Jalan Wahidin, korban dipepet. Tas berisi ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp 20.000 dan surat-surat penting diambil paksa tersangka. Korban pun teriak jambret dan mengejar para tersangka.
Saat tiba di kawasan Jalan Wiratama, sepeda motor tersangka mogok terkena banjir. Akibatnya, warga yang mendengar teriakan jambret korban langsung menangkap kedua tersangka. Keduanya pun tak luput dari amukan massa.
Kepala Polsekta Cirebon Utara Barat, Kompol Luhut Sitohang mengatakan, ke dua tersangka bukan kali ini saja beraksi, mereka spesialis penjambretan dengan korban wanita. Keduanya pun ditahan, dan disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(Jums-CR)









Tidak ada komentar
Posting Komentar