Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di tangkap Polisi
![]() |
| Pelaku pemerkosaan diamankan Polisi |
KOTA CIREBON (89,2 CR)- Seorang pemuda pengangguran Egi (23), warga Blok Bantenan Rt 01/002 Desa Kaliwadas Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon di gelandang Polisi Polres Cirebon Kota setelah memperkosa seorang Mahasiswa Kebidanan, EW (19) alamat di kosan di KP pecilon Gg, Suka, Sutawinangun Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota melalui KBO Reskrim Iptu Rynaldi menjelaskan Kronologis kejadian pemerkosaan terjadi sabtu, 18 Januari 2014, sekitar pukul 04.30 Wib, korban bersama temannya keluar dari kosan ingin membeli makanan dan obat (karena korban sakit).
Rinaldy mengungkapkan diperjalanan pulang menuju kosan, sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya diberhentikan mobil yang dikendarai tersangka dan temannya, yang awalnya korban berkenalan lalu karena kondisi cuaca hujan,tersangka menawarkan mengantar korban pulang kekosannya kemudian korban menaiki mobil tersangka.
Singkat cerita tersangka membawa korban di sekitar stadion Bima Kota Cirebon, yang kemudian ketika didalam mobil (dalam keadaan berhenti) tersangka melakukan pemerkosaan dengan cara mengancam korban dengan pisau ke arah leher korban.
Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan dari perbuatan pelaku dalam pemerkosaan di kenakan dalam pasal 285 KUHP kurungan maksimal 9 tahun penjara.(Jums-CR).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota melalui KBO Reskrim Iptu Rynaldi menjelaskan Kronologis kejadian pemerkosaan terjadi sabtu, 18 Januari 2014, sekitar pukul 04.30 Wib, korban bersama temannya keluar dari kosan ingin membeli makanan dan obat (karena korban sakit).
Rinaldy mengungkapkan diperjalanan pulang menuju kosan, sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya diberhentikan mobil yang dikendarai tersangka dan temannya, yang awalnya korban berkenalan lalu karena kondisi cuaca hujan,tersangka menawarkan mengantar korban pulang kekosannya kemudian korban menaiki mobil tersangka.
Singkat cerita tersangka membawa korban di sekitar stadion Bima Kota Cirebon, yang kemudian ketika didalam mobil (dalam keadaan berhenti) tersangka melakukan pemerkosaan dengan cara mengancam korban dengan pisau ke arah leher korban.
Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan dari perbuatan pelaku dalam pemerkosaan di kenakan dalam pasal 285 KUHP kurungan maksimal 9 tahun penjara.(Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar