Header Ads


Pengedar ganja di kota Cirebon di bekuk Polisi

KOTA CIREBON (89,2 CR) - Anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap YP (22) , Warga Desa Kertawiangun yang kedapatan menyimpan dan menguasai 1 (satu) Paket besar daun seberat 500 ( lima ratus ) Gram , seharga Rp, 1.700.000, Dua Paket sedang Daun ganja seberat 150 (sertus lima puluh) Gram seharga Rp, 500,000. Satu paket kecil daun ganja seberat 8 Gram seharga Rp 100.000 dan timbangan duduk warna hijau.

Kasat narkoba Polres Cirebon kota AKP Alisman menjelaskan bahwa pelaku pengedar ganja tersebut dibekuk jajarannya dikarenakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja dengan membawa dan memiliki, menyimpan dan menguasai daun ganja.

Pelaku berhasil kami tangkap pada hari selasa , 07 Januari 2014  jam 13,00 di kampung kalikebat Rt. 01/01 Evakuasi kelurahan Karangmulya kota Cirebon. atas perbuatannya kini pelaku masuk sel tahanan dan pelaku akan di kenakan pasal penyalagunaan narkoba jenis daun ganja UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotik. (Jums-CR)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.