Akhirnya, Jessica Iskandar Hadir ke Sidang Pembatalan Nikah
Perkara pembatalan nikah Ludwig Franz Willibald atas Jessica Iskandar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2014). Setelah sebelumnya 'ngumpet' hari ini akhirnya Jessica ikut hadir dalam persidangan.
Awak media seperti dikejutkan dengan kedatangan mobil bernopol B 73 DAR di PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB. Semakin heran sebab di kursi depan, ternyata yang duduk adalah Jessica.
Ia juga langsung turun dari mobil tersebut. Jessica tampak tersenyum. Bahkan, beberapa kali ditanya mengenai kesiapannya menghadapi persidangan, ibu satu anak itu hanya membalas dengan senyuman.
Jessica tampil dengan jumpsuit warna abu-abu dengan aksesoris kalung bunga-bunga. Ia tampak terus didampingi kuasa hukumnya, Lidya Wongsonegoro SH. Mereka langsung masuk ke ruang tunggu sebelum persidangan.
Sidang kali ini masih mengagendakan mediasi. Meskipun majelis hakim memberikan waktu 40 hari untuk mediasi, pihak Ludwig tetap melakukan mediasi di persidangan.
"Mediator menyarankan di persidangan. Kita mengikuti jadwal dari mediator sesuai mediasi minggu lalu," ujar pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal. ( Di Kutip Dari detikHot )
Awak media seperti dikejutkan dengan kedatangan mobil bernopol B 73 DAR di PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB. Semakin heran sebab di kursi depan, ternyata yang duduk adalah Jessica.
Ia juga langsung turun dari mobil tersebut. Jessica tampak tersenyum. Bahkan, beberapa kali ditanya mengenai kesiapannya menghadapi persidangan, ibu satu anak itu hanya membalas dengan senyuman.
Jessica tampil dengan jumpsuit warna abu-abu dengan aksesoris kalung bunga-bunga. Ia tampak terus didampingi kuasa hukumnya, Lidya Wongsonegoro SH. Mereka langsung masuk ke ruang tunggu sebelum persidangan.
Sidang kali ini masih mengagendakan mediasi. Meskipun majelis hakim memberikan waktu 40 hari untuk mediasi, pihak Ludwig tetap melakukan mediasi di persidangan.
"Mediator menyarankan di persidangan. Kita mengikuti jadwal dari mediator sesuai mediasi minggu lalu," ujar pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal. ( Di Kutip Dari detikHot )








Tidak ada komentar
Posting Komentar