Penerobos perlintasan rel kereta api akan ditilang
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Kepolisian Polres Cirebon kota menetapkan aturan bahwa penerobos perlintasan rel kereta api akan ditilang karena dinilai sama dengan melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Cirebon kota AKP Kurnia melalui Kanit Turjawali Ipda Supai Warna menjelaskan terkait dengan Operasi Zebra Lodaya 2014 pihaknya sekarang sedang sosialisasi terkait perlintasan kereta api dan kami harap pengendara mematuhinya karena ini aturan. Jika tetap dilanggar maka polisi bertindak tegas.
Supai warna menambahkan palang pintu kereta api hanya alat yang dipasang agar tidak ada kendaraan menerobos ketika kereta api melintas. Dengan demikian, ada atau tidaknya palang pintu, seharusnya masyarakat tahu akan ada kereta api. Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian sudah disebutkan dengan jelas bahwa kereta api harus diprioritaskan. Sehingga, jika palang pintu sudah diturunkan maka tidak ada alasan bagi pengendara untuk tidak berhenti.(Jums-CR).
Kasatlantas Polres Cirebon kota AKP Kurnia melalui Kanit Turjawali Ipda Supai Warna menjelaskan terkait dengan Operasi Zebra Lodaya 2014 pihaknya sekarang sedang sosialisasi terkait perlintasan kereta api dan kami harap pengendara mematuhinya karena ini aturan. Jika tetap dilanggar maka polisi bertindak tegas.
Supai warna menambahkan palang pintu kereta api hanya alat yang dipasang agar tidak ada kendaraan menerobos ketika kereta api melintas. Dengan demikian, ada atau tidaknya palang pintu, seharusnya masyarakat tahu akan ada kereta api. Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian sudah disebutkan dengan jelas bahwa kereta api harus diprioritaskan. Sehingga, jika palang pintu sudah diturunkan maka tidak ada alasan bagi pengendara untuk tidak berhenti.(Jums-CR).









Tidak ada komentar
Posting Komentar