Rapat Kordinasi Eksekutif dan Legislatif kota Cirebon terkait sakitnya Walikota Cirebon
KOTA CIREBON (89,2 CR) - DPRD Kota Cirebon dan pemerintah kota Cirebon melalui Wakil Walikota Cirebon, Sekda kota Cirebon beserta jajaran staff pemerintah kota Cirebon melakukan rapat koordinasi terkait kondisi pemerintahan kota Cirebon saat ini yang ditinggalkan Walikota Cirebon dikarenakan dalam kondisi sakit. Jum'at (23/1/015).
Ketua DPRD kota Cirebon Edi Suripno Sip menjelaskan kesimpulan rapat koordinasi mendapatkan empat kesimpulan yang pertama adalah atas sakitnya walikota Cirebon sejak tanggal 17 November 2014, tanpa surat keterangan medis dan tanpa surat pemberitahuan ke Gubernur Jabar, seperti diamankan dalam undang-undang 23 tahun 2014 pasal 76 ayat 1 dinilai sudah menggangu jalannya roda pemerintahan kota Cirebon.
Untuk yang ke dua DPRD kota Cirebon meminta kepada pihak eksekutif untuk secara terus menerus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Gubernur dan Mendagri untuk memberikan laporan tertulis tentang realita penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon, disertai dengan dokumen yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut.
Edi mengatakan untuk yang ke tiga DPD akan menggunakan hak dan fungsinya sebagai mana diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mengirim surat ke Mendagri dan Gubernur atas realita pemerintahan kota Cirebon untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundangan.
Edi menambahkan untuk catatannya bahwa pihak keluarga dengan sengaja tidak memberikan surat keterangan medis kepada pemerintah kota dan gubernur tanpa alasan yang jelas dan atas hal yang terjadi seperti ini kami berusaha antara eksekutif dan legislatif terus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. (Jums-CR)
Ketua DPRD kota Cirebon Edi Suripno Sip menjelaskan kesimpulan rapat koordinasi mendapatkan empat kesimpulan yang pertama adalah atas sakitnya walikota Cirebon sejak tanggal 17 November 2014, tanpa surat keterangan medis dan tanpa surat pemberitahuan ke Gubernur Jabar, seperti diamankan dalam undang-undang 23 tahun 2014 pasal 76 ayat 1 dinilai sudah menggangu jalannya roda pemerintahan kota Cirebon.
Untuk yang ke dua DPRD kota Cirebon meminta kepada pihak eksekutif untuk secara terus menerus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Gubernur dan Mendagri untuk memberikan laporan tertulis tentang realita penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon, disertai dengan dokumen yang diperlukan untuk diproses lebih lanjut.
Edi mengatakan untuk yang ke tiga DPD akan menggunakan hak dan fungsinya sebagai mana diamanatkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan mengirim surat ke Mendagri dan Gubernur atas realita pemerintahan kota Cirebon untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan perundangan.
Edi menambahkan untuk catatannya bahwa pihak keluarga dengan sengaja tidak memberikan surat keterangan medis kepada pemerintah kota dan gubernur tanpa alasan yang jelas dan atas hal yang terjadi seperti ini kami berusaha antara eksekutif dan legislatif terus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya. (Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar