DPRD Kab Cirebon Benahi Sistem Internal
Kab Cirebon ( 89,2 CR ) DPRD
Kabupaten Cirebon terus meningkatkan kinerjanya dalam bentuk transparansi keuangan. Upaya ini dilakukan untuk menghindari oknum memanfaatkan
anggaran APBD untuk kepentingan pribadi.
Dikatakan kabag perundang
undangan Drs R Khaidir S, untuk menghidari kebocoran anggaran di DPRD pihaknya
bekerjasama dengan tim sekertariat dewan dan para anggota DPRD yang baru
bersama sama menaati aturan yang telah dibentuk, aturan tersebut dikeluarkan
oleh sekertaris dewan yaitu standar operasional prosedur atau SOP.
“ SOP merupakan aturan dasar
untuk menertibkan anggaran di DPRD, SOP ini harus di taati oleh semua anggota
DPRD baik yang lama atau yang baru “ tegasnya kepada awak media.
Khadir mencontohkan dalam sekali
reses anggota DPRD diberikan anggaran sekitar 20 juta untuk 6 hari kerja. Angka
tersebut digunakan untuk sewa tenda, sewa sounsytem, makan minum dan transport
kosistuen. Jika dalam pelaksanaan dari item yang dianggaran tidak di manfaatkan
atau dibutuhkan hanya beberapa hari, maka para anggota DPRD harus mengembalikan
uang kelebihanya.
“ setiap anggota wajib melaporkan hasil reses baik
dalam bentuk visual, audio dan laporan, jika data yang diberikan tidak sesuai
maka saya akan menegur anggota DPRD tersebut atau jika ada hal – hal tidak di
inginkan maka anggota DPRD tersebut harus bertanggung jawab “ ungkapnya.
Seperti diketahui dalam beberapa
minggu terakhir anggota DPRD Kabupaten Cirebon menjadi sorotaan media prihal
keterlibatan kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2011 – 2014. ( wlk – CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar