Awal Tahun 2016, PNS Kota Setiap Kamis Pakai Putih Hitam
Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemandangan berbeda terlihat di lingkungan pemerintah Kota Cirebon pada hari ini. Nampak para pegawai pemerintahan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) putih hitam dalam aktifitas kerjanya. Hal ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 yang menyebutkan Seragam putih dan hitam, dikenakan pada hari Kamis. Terdiri atas kemeja berwarna putih dan bawahan berupa rok atau celana berwarna hitam.
Pemerintah Kota seharusnya memberlakukan aturan ini sejak tahun 2015, namun aturan tersebut baru diberlakukan pada awal tahun ini. Terkait keterlambatan mengikuti aturan penggunaan seragam putih hitam, Kepala BK Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi angkat bicara.
Menurutnya aturan yang diterapkan kemendagri baru bisa dilaksanakan karena melihat anggaran yang tersedia, pasalnya dalam menerapkan seragam baru harus didorong anggaran yang ada, sedangkan pada tahun 2015 tidak ada anggaran seragam baru, oleh sebab itu di awal tahun 2016 baru bisa menganggaran untuk seragam baru putih hitam
" Kalau tahun 2015 kan tidak ada anggaran untuk seragam ini, maka Sekda Kota Cirebon menyisasatinya di awal tahun 2016, apalagi dalam kemendagri tidak ada ketentuan waktu kapan aturan tersebut diberlakukan " Kata Anwar via sambungan telpon sore tadi, kamis (7/1/16).
Meski demikian, ada dipensasi bagi PNS yang tidak menggunakan seragam putih hitam pada hari ini, namun jika masih melanggar akan dikenakan sangsi oleh pimpinan masing - masing OPD.
" Karena baru ditetapkan hari ini jadi ada beberapa PNS yang tidak menggunakan seragam putih hitam, mereka berasalan tidak tahu dan sedang dijahit " Tambahnya.
Anwar Sanusi menambahkan, ada beberapa OPD yang tidak diwajibkan menggunakan seragam putih hitam yaitu Dishubinfokom dan satpol PP karena OPD tersebut masih semi militer.
" Kalau di satpol PP dan Dishubinfokom tidak diwajibkan karena mereka memiliki seragam sendiri " Pungkasnya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar