Merusak Pohon Di Kota Cirebon Ancamnya Hukuman Pidana
Kota Cirebon (89,2 CR) - Insiden perusakan pohon kembali terjadi di tempat yang sama yaitu di jalan Pemuda tempatnya di depan rumah yang akan di bangun Minimarket. Pemilik rumah berdalih penanaman pohon menganggu lahan parkir padahal penanaman berada di trotoar milik pemerintah
Sempat tegang antara pemilik rumah dan pihak perwajib saat pohon yang telah di tanam kembali di cabut. Pemilik rumah minta penanaman pohon di pindah, sementara pihak dari DKP tetap menanam di tempat tersebut karena pengganti pohon yang telah di tebang.
Menurut kepala DKP Kota Cirebon pemilik rumah mengajukan kepada DKP untuk menebang pohon di depan bangunan yang ingin di jadikan Minimarket, keinginan tersebut di inginkan dengan syarat 1 pohon harus di ganti 7 pohon yang harus ditanam, namun pemilik rumah tidak tidak ingin di tanami pohon dengan alasan menghalangi parkir sementara pohon yang di tanam berada di trotoar milik Pemkot.
" Pohon itu ditanam untuk penghijauan dan kami menanam sesuai dengan aturan tapi kenapa di tolak, itu sudah me rupa aturan " tegas Topan pagi tadi, selasa (22/3/2016).
Aksi yang di lakukan pemilik rumah tersebut ditambahkan Taufan merupakan tindak pidana, karena telah melanggar peraturan daerah tentang perusakan pohon. Maka untuk tidak terjadi aksi perusakan pihaknya bersama kepolisian terus memonitor keberadaan pohon tersebut.
" Jika sampai dilakukan perusakan kembali maka pemilik rumah bisa kena sangsi pidana karena telah melakukan perusakan pohon dan itu ada dalam perda " ancamanya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar