Header Ads


Wali Kota Belum Terima Dokumen RIP

Kota Cirebon (89,2 CR) - Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis mengaku belum menerima dokumen Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan (RIP), yang menjadi syarat pemenuhan dokumen perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari kementerian agar kegiatan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon bisa dibuka kembali.

Wali Kota mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon tersebut.

“Pemkot mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, jika pemerintah pusat menginstruksikan untuk penutupan kami akan menyepakati 

penutupan. Jika meminta dibuka kembali, saya pun ikut menyetujui dibuka lagi,” kata Azis, selasa (29/3/2016).

menurut Azis, Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD akan melakukan langkah meminta kepada pemerintah pusat agar bisa menjamin warganya, jangan sampai terkena dampak debu batu bara yang mengganggu kesehatan.Pemerintah dengan DPRD terus akan melakukan pembelaan kepada warganya, agar jangan sampai debu batu bara mencemari lingkungan udara Kota Cirebon.

“Kalau pun dibuka kembali oleh pemerintah pusat, jangan sampai warga saya menjadi korban dari adanya aktivitas batu bara di pelabuhan Cirebon,” katanya.

Mengenai RIP, sejauh ini dirinya mengaku belum menerima dokumen tersebut. Sehingga dirinya belum melihat secara detail rancangan pengembangan 

pelabuhan ke depan seperti apa. Untuk itu, sebelum ditandatangani Azis akan membahas secara detail. Keinginan warga Kota Cirebon yang tidak ingin adanya aktivitas batu bara, menurutnya hal itu bisa menjadi pertimbangan, karena dirinya tidak menghendaki jika masyarakat Kota Cirebon menghirup udara bercampur debu batua bara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.