Komisi IV DPR RI Desak Revisi Permen Tentang Alat Tangkap Nelayan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Menteri Kelautan dan Perikanan RI terkait penggunaan alat tangkap nelayan dan kesejahteraanya. Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI Edhi Prabowo saat melakukan Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI Panitia Kerja Nelayan dan Pencemaran Laut di PPN Kejawanan Cirebon, Rabu (20/4/2016).
"Dua permen ini harus dikaji ulang kalau permen 1 dalam tahap revisi nah yang permen 2 ini. Untuk memastikan kajian permen KP kami menjaring masukan kepada nelayan di Indonesia salah satunya Cirebon. Setelah dari Cirebon akan direvisi," sebut Edhi Prabowo usai menggelar pertemuan.
Edhi mengatakan, sejatinya keberadaan KKP seharusnya memberikan solusi kepada nelayan dan memberikan pembinaan. Selain itu memberikan solusi kepada nelayan karena dalam permen terdapat larangan pengguaan alat tangkap ikan yang selama ini digunakan para nelayan.
Pemerintah, sampai saat ini belum memikirkan bagaimana solusi konkrit terkait pelarangan penangkapan ikan melalui alat tangkat tradisional. Dia mengungkapkan, Komisi IV sudah memberikan kewenangan anggaran untuk mengatasi persoalan nelaian mencapai Rp 11 triliun.
"Seharusnya tidak ada masalah lagi tapi nyatanya sudah setahun lebih masalah nelayan ya itu itu saja. Anggaran sudah kami naikkan dari Rp 5 triliun jadi Rp 11 triliun," tegasnya.
Dikatakan, rencana revisi Permen Nomor 2 tahun 2015 tentang alat tangkap ikan ini akan diperjelas bentuk pengganti alat tangkap yang dilarang dipergunakan. Seperti kompensasi ataupun pemberian alat tangkap nelayan sesuai standar pemerintah bahkan solusi pengganti alat tangkap.
"Kami bukan membenarkan yang salah atau mencari muka kepada nelayan tapi tetap berusaha membuat nelayan nyaman dan tidak terganggu dalam mencari nafkah," tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan Permen Nomor 2 KP tahun 2015 akan dievaluasi, dikaji bahkan dicabut karena membebankan nelayan. "Dalam rapat kerja yang kami gelar bersama ibu Susi pengaduannya sama saja seperti yang sudah-sudah. Ini kan sama saja belum ada jalan keluar," tuturnya.
Dia menegaskan, hampir seluruh pelabuhan pendaratan ikan, pelabuhan nusantara, pelabuhan samudera sudah berkirim surat dan menyatakan keberatan terkait permen KP nomor 2."Kalau permen nomor 1 sudah akan direvisi tapi tetap saja arahnya harus jelas," ujarnya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar