Header Ads


Kota Cirebon Butuh Perda Tentang Narkoba

Kota Cirebon (89,2 CR) - Ketua DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk menyusun dan membuat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang narkoba Pasalnya, sampai saat ini, Kota Cirebon memang belum memiliki Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

 Menurutnya ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, Pemkot Cirebon perlu menyusun dan membawas perda tentang narkoba ini, hal ini sebagai salah satu upaya untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat, institusi pendidikan, dan lembaga pemerintah.

“Sedangkan dibeberapa daerah sedang menyusun dan membahas raperda narkoba ini, bahkan beberapa daerah sudah menetapkan perda terkait dengan narkoba. Kami akan mencoba mendorong pemda untuk menyusun raperda tentang P4GN,” ungkap Edi siang tadi, rabu (20/4/2016)

Upaya untuk pengawasan terkait dengan program dan kegiatan penyalahgunaan narkoba baik pemda maupun masyarakat. Pihaknya sangat mendung untuk pemberantasan narkoba, yang sudah dinyatakan darurat oleh Presiden Jokowi. Maka dari itu, diperlukan kebijakan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Kegiatan tes urin perlu dilakukan dijajaran pemerintah, baik untuk pejabat pemda atau anggota DPRD sekalipun. Saya akui peran pemda Kota Cirebon sudah mulai dilakukan pemberantasan narkoba, walaupun belum optimal, dan kedepan saya berharap agar pemberantasan narkoba oleh pemda bisa ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Cirebon, Sidik Lingga Kusuma menggatakan, peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat.

“Upaya untuk memberikan kekuatan pada masyarakat untuk mendukung peran aktif dalam pemberantasan itu adalah melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan,” katanya.

Ia mengungkapkan, permasalahan narkoba merupakan masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian dan tanggung jawab penuh dari masyarakat itu sendiri. Pasalnya, masyarakat lebih mengenal lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Ia juga menuturkan, dalam upaya P4GN diharapkan peran serta masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang harus tampil sebagai aktor utama dalam menggerakan masyarakat. Dan diharapkan para aktor ini bisa merangkul semua elemen masyarakat mulai dari orangtua, anak-anak, remaja, pelajar, hingga organisasi sosial untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Para aktor ini dapat mendorong dan menggerakan masyarakat terutama remaja untuk aktif dalam kegiatan positif dan kegiatan masyarakat, seperti kerjabakti dan penghijauan lingkungan. Kita harus bersama-sama membangun untuk memberantas dan mencegah peredaran narkoba dilingkungannya masing-masing,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.