Operasi Yustisi Di Kota Cirebon Jaring Ratusan Pelanggar
Kota Cirebon (89,2 CR) - Operasi Yustisi yang dilakukan dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Cirebon di jalan Pulasaren mendapati ratusan masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik. Denda sebesar 25 ribu dijatuhkan bagi mereka yang tidak memiliki KTP elektronik.
Kepala Bidang Perencanaan Kebijakan Pendudukan, Oma Rustama mengatakan ada 112 masyarakat yang terkena operasi Yustisi. Sebagian besar warga luar kota Cirebon yang kebetulan sedang berada di kota Cirebon. mereka yang melanggar langsung di kenakan sangsi berupa denda sebesar 25 ribu rupiah.
"Yang tidak membawa KTP Elektronik kita cek, kalau belum melakukan perekaman lanjut proses ke persidangan. Kalau tidak bawa kita kenakan denda ditempat," ujar Oma pagi tadi, kamis (14/4/2016)
Oma menambahkan, kepada warga yang tidak membawa KTP Elektronik saat bepergian, dikenakan denda sebesar Rp. 25 ribu. Angka tersebut, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp.15 ribu.
"Denda naik dari tahun sebelumnya. Ini sudah sosialisasi dari tahun kemarin," katanya.
Menurutnya, ada banyak keuntungan jika warga membawa KTP saat bepergian. Dirinya mencontohkan jika warga membawa KTP saat bepergian, maka aja mudah untuk mencari informasi apabila terjadi sesuatu kepada warga tersebut.
"Contoh ketika hilang atau kecelakaan itu mampu memberi pertolongan bisa mengetahui informasinya," tambahnya.









Tidak ada komentar
Posting Komentar