Header Ads


Polres Ciko Bekuk Pengedar Narkoba

Kota Cirebon (89,2 CR) - Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan lima gram sabu-sabu, lima butir ekstasi dan 310 butir pil tramadol dari delapan sindikat pengedar narkoba.Operasi ini merupakan pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari 30 Maret hingga 7 April lalu.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistyo Basuki  menjelaskan, penangkapan delapan tersangka tersebut dari enam perkara yang berbeda. Kedelapan tersangka itu berhasil ditangkap di wilayah Kota Cirebon.

“Antara pengedar dan pemakai ini saling mengenal, dan delapan tersangka ini mayoritas menggunakan cara tersebut. Penangkapan delapan tersangka tersebut dari enam perkara yang berbeda, akan tetapi masih di wilayah Kota Cirebon,” ungkap kapolres saat gelar perkara di halaman Makopolres Cirebon Kota, senin (8/4/2016).

Ia menjelaskan, dari delapan tersangka tersebut, dua diantaranya baru dibekuk oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/4) kemarin, yakni NR (20) warga Kesambi dan D (28) Warga Desa Sutawinangun, Kabupaten Cirebon. Sejauh ini, lanjut dia, kapasitas tersangka masih sebagai pengedar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Iptu Rizka Fadilah mengatakan, penangakan NR yang tertangkap pada Kamis lalu itu merupakan kasus pertama sepanjang 2016 tentang kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

" NR ditangkap di sekitar minimarket Desa Tuk. Kami akan menindak tegas semua pelaku narkoba tanpa terkecuali. Selain  itu kami juga tidak akan henti-hentinya memperingati masyarakat akan bahaya peredaran narkoba ini " tegasnya

Dari tangan NR polisi berhasil mengamankan 5 butir ekstasi. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas semua pelaku narkoba tanpa terkecuali. Selain itu, pihaknya juga tidak akan henti-hentinya memperingati masyarakat akan bahaya dari peredaran narkoba ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.