Header Ads


Kekerasan Seksual Tidak Ada Upaya Damai

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kepolisian Resort Cirebon menegaskan tidak ada proses ganti rugi atau damai dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Penegak hukum akan tetap memproses kasus tersebut jika ditemukan unsur pidana.

“Dulu, ada istilah damai antar keluarga. Sekarang, semuanya harus disidang dan menjalani proses hukum,” kata Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto, di Cirebon, Sabtu (14/05/2016).

Sugeng mengatakan penyelesaian secara kekeluarga tak memberikan pelajaran dan efek jera bagi pelaku. Hal itu justru membuat pelaku menyepelekan hukum.

Dia juga meminta keluarga korban untuk memikirkan dampak psikologis yang akan dirasakan korban jika tak ada langkah tegas pada pelaku.

“Kalau dengan mudah damai begitu saja, maka kejahatan seperti ini akan mudah terulang. Karena dianggap biasa,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, angka kekerasan seksual di Kabupaten Cirebon cukup tinggi. Pada 2015, Polres Cirebon menangani sebanyak 44 kasus. Sementara kurun waktu Januari hingga Mei 2016, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon sedang menangani 15 kasus kekerasan seksual pada anak.

“Kebijakan saya juga sudah didukung oleh Kajari, agar bisa meminimalisir kasus kekerasan seksual yang terjadi,” jelas Sugeng.

Sugeng juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada pihak kepolisian, jka terjadi kejahatan tindak kekerasan seksual pada anak

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.