Header Ads


Perda KTR, PNS Pemkot Cirebon Di BAP

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dengan diberlakukannya perda kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Cirebon, masyarakat sudah tidak bisa lagi merokok sembarangan. Buktinya satpol pp telah membuat surat teguran kepada salah satu PNS di Lingkungan Pemkot Cirebon. 

Dikatakan kasatpol pp Kota Cirebon Andi Armawan, pihaknya mendapati seorang PNS berinisial R di lingkungan setda pemkot Cirebon sedang merokok, PNS ttersebut mengaku asalan merokok sembarangan karena tidak ada pengawasan di lingkungan sekitar. Sebagai efek jera, satpol pp langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun PNS tersebut tidak diberikan sangsi sesuai perda, hanya teguran.

" Kami sudah buatkan BAP kepada salah seorang PNS, tapi hanya kami berikan teguran untuk tidak mengulangi, alasan PNS itu katanya tidak ada pengawasan, " ungkap Andi siang tadi, Senin (26/9/2016).  

Rencananya pada hari besok, satpol pp akan melakukan rapat terkait pengawasan perda rokok, termasuk penegasan mengawai KTR wajib nol persen asap rokok. Menurut andi kawasan yang zero asap rokok yaitu kawasan pendidikan, termasuk pedagang yang berdekatan dengan sekolah. 

" Kami akan rapat dengan pihak terkait mengenai penerapan sangsi dan yang lainnya, agar bisa disepakati semua instansi, " tambahnya. 

Sementara untuk tempat peribadatan, rumah sakit, ruang publik dan instansi pemerintahan, diserahkan kepada atasan di tempat tersebut. Andi mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal karena keterbatasan anggota, sehingga butuh kerjasama dengan semua pihak agar perda ini bisa berjalan. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.