Sekda Desak Dinkes Konsultasi Secepatnya Terkait Gagal Lelang Puskesmas
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) segera berkonsultasi kepada kementrian keuangan tekait gagal lelang pembangunan tiga puskesmas yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 37 Miliar. Hal ini harus segera dilakukan agar ada kepastian pembangunan puskesmas tersebut apakah bisa dilanjutkan atau tidak, mengingat batas waktu pengerjaan sampai dengan akhir Desember 2016 mendatang.
" Kami sudah mendapatkan laporan, dan Dinkes harus cepat berkonsulitasi dengan pihak terkait, jangan sampai menunggu akhirnya batas waktu habis, " jelas Sekda diruang kerjanya siang tadi, Senin (10/10/2016).
Sekda mengakui Dinkes telah melaporkan persoalan ini kepada dirinya. Sekda memberikan arahan agar Dinkes segera berkonsultasi kepada kementrian keuangan. Sekda tidak ingin, karena pekerjaan telah di dead line, akhirnya pengerjaan tidak sesuai dengan apa yang diaharapkan dan menimbulkan persoalan baru.
" Kami berharap bisa segera dikerjakan, jangan sampai sudah mendekati batas waktu baru pengerjaan akhirnya hasilnya asal - asalan, kurang maksimal. Bahkan jadi persoalan baru, " ungkapnya.
Sekda berharap agar Dinkes secepatnya mengambil keputusan yang terbaik mengenai gagal lelang tiga puskesmas ini. Jangan sampai dibiarkan sampai batas waktu pengerjaan habis, apalagi dana perbaikan puskesmas bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat sebesar 37 Miliar.
" Konsultasi nantinya akan menemui solusi apakah dilanjut atau bagaimana. Apakah dana DAK ini sama kaya DAK untuk inftrasuktur, " katanya.
Seperti diketahui Dinkes mendapatkan anggaran DAK dari pusat sebesar 37 Miliar untuk perbaikan puskesmas di Kota Cirebon. Dari 22 puskesmas baru 19 yang telah dikerjakan sementara terdapat 3 puskesmas yang gagal lelang. Karena proses lelang telah dua kali maka pengerjaan proyek dilakukan dengan cara penunjukan langsung (Juksung) namun hal ini harus di komunikasikan ke pada pihak terkait agar tidak menyalahi aturan.









Tidak ada komentar
Posting Komentar