UMK Kota Cirebon Tahun 2017 Diperkirakan 1,7 Juta
Kota Cirebon (89,2 CR) - Upah Minumum Kota (UMK) di Kota Cirebon pada tahun 2017 diprediksi kembali akan mengalami kenaikan, namun tidak siginifikan. Pasalnya Inflasi pada tahun ini hanya mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen, artinya kenaikan UMK tidak terlalu besar.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jamaludin S.Sos mengatakan, kenaikan UMK sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015. Dalam PP menyebutkan kenaikan UMK atas dasar inflasi secara Nasional. Tahun ini kenaikan inflasi hanya 8,25 persen
" Kenaikan inflasi tahun ini tidak terlalu tinggi, seperti yang tertera dalam surat dari kementrian tenaga kerja dan transmigrasi no B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016. Maka kenaikan UMK juga tidak terlalu tinggi, karena dasar kenaikan UMK di tentukan dengan kenaikan inflasi Nasional, " jelas Jamaludin diruang kerjanya kepada CR siang tadi, Rabu (19/10/2016).
Lebih lanjut Jamal menjelaskan, dengan kenaikan inflasi yang hanya 8,25 persen maka UMK tahun 2017 di Kota Cirebon diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar 1,7 Juta. yang sebelumnya 1,6 juta.
" Kalau di hitung 8,25 persen dari UMK sekarang sebesar Rp 1.608.945, maka nilainya sebesar 100 ribuan, jika dijumlah dengan UMK sekarang ditambah inflasi ya sekitar 1.7 Juta, " jelasnya.
Dalam surat tersebut UMK akan di umumkan pada tanggal 1 November 2016 dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sebelum diumumkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi dengan APINDO, pengusaha dan pihak terkait lainnya.
" Sebelum diumumkan kami rapat terlebih dahulu agar semua tahu dan jelas dengan aturan UMK ini, " pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar