AKP Rahayu Minimalisir Pungli, Tilang Jalani Sidang
Kota Cirebon (89,2 CR) - Sepekan operasi Zebra di wilayah hukum Polres kota Cirebon, ribuan kendaraan roda dua dan roda empat berhasil terjaring. Sebagian besar pelanggaran di dominasi kendaraan roda dua yang melanggar rambu lalu lintas.
Kasat Lantas polres Cirebon kota AKP Rahayu Mustika menyampaikan, Pihak kepolisian mencatat ada 1800 pelanggaran yang terjadi selama sepekan. Pelanggaran tersebut terdiri dari, pelanggaran ringan, sedang dan berat.
" Pelanggaran ringan diantaranya tidak menggunakan spion, tidak menyalakan lampu depan dan lainnya. Sementara pelanggaran sedang diantaranya tidak menggunakan helm, tidak membawa surat - surat dan lainnya sedangkan pelanggaran berat diantaranya melanggar rambu - rambu lalu lintas, " sebutnya siang tadi kepada CR, Kamis (24/11/2016).
Mereka yang melanggar akan di tilang oleh pihak kepolisian. Ada perubahan dalam mengurus surat tilang yaitu pelanggar akan menjalani sidang di pengadilan, tidak lagi bisa mengambil ke kantor polisi.
" Dulu kalau di tilang bisa ambil di kantor polisi, kalau sekarang harus menjalani sidang di pengadilan, " jelasnya.
Dengan menjalani sidang dipengadilan pelanggar bisa membayar langsung denda kepada bank yang ditunjuk. Hal ini juga meminimalisir tidakan pungli yang dilakukan oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab.








Tidak ada komentar
Posting Komentar