Header Ads


Dishubinfokom : Parkir Muludan Tidak Sesuai Perda

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinfokom) menilai keberadaan tarif parkir muludan di sepanjang Pulasaren dan jalan Merdeka ilegal, bahkan bisa di kategorikan pungli karena tidak sesuai dengan perda parkir. Namun demikian pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena pengelolaannya langsung oleh masyarakat dan keraton setempat. 

Kepala Dishubinfokom kota Cirebon Atang Hasan mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan surat edaran agar menerapkan tarif parkir sesuai dengan perda, namun oleh warga tetap dilanggar. Mereka berdalih pungutan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada keluhan dari pengunjung dengan tarif sebesar itu. 

" Karena sudah lama jadi mereka menganggap biasa, padahal sudah kami berikan surat edaran, " jelasnya siang tadi kepada CR, Selasa (29/11/2016). 

Dishubinfokom menambahkan, area parkir Muludan merupakan wewenang penuh pihak keraton setempat, maka pembinaannya di lakukan oleh keraton bukan pemkot Cirebon, namun yang di sesalkan tidak ada komunikasi pihak keraton kepada Dishubinfokom mengenai hal tersebut. 

" Parkirnya punya keraton bukan punya kami, atas dasar itu warga berani memungut, sedangkan keraton belum pernah ngobrol dengan kami mengenai parkir di Muludan, " jelasnya. 

Diakui Atang jika parkir Muludan bisa menjadi masukan PAD bagi kota Cirebon, sehingga pihaknya berencana akan membuat aturan bersama legislatif mengenai parkir musiman. 

" Dulu sempat ada parkir khusus di pasar Balong tapi belum jelas, ya kami sih ingin membuat aturan mengenai parkir musiman, jadi kalau ada even tahunan atau event - event tertentu nanti di kelola kami, itu semua akan menjadi PAD bagi kota Cirebon. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.