Header Ads


Cepat Lapor, Ketua RT Di Kota Dapat Bonus

Kota Cirebon (89,2 CR) - Ketua RT di Kota Cirebon akan mendapatkan bonus berupa uang tunai sebesar 50 ribu jika cepat melaporkan warganya meninggal dunia. Sedangkan warga yang terlambat membuat akta kelahiran akan di kenakan denda sebesar 50 ribu. Aturan ini sudah berlakukan sejak tahun 2016. 

Muslihidun Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kota Cirebon mengatakan, tercatat sejak bulan November 2016 ada 6.225 warga Kota Cirebon yang membuat akta kelahiran, dari data tersebut 3.662 membuat akta tepat waktu sedangkan ada 2.563 warga yang terlambat membuat akta kelahiran. 

" Data kami di bulan November ada ribuan yang sudah masuk membuat akta kelahiran, " katanya, Selasa (13/12/2016).

Masih kata Muslihudin, warga kota Cirebon yang sudah membuat akta kematian ada 1.974 warga selama bulan November. Angka tersebut terdiri dari yang tepat waktu ada 1.437 sedangkan terlambat ada 537 warga. 

Pemerintah kota Cirebon memberikan kebijakan kepada ketua RT yang cepat membuat akta akan diberikan bonus. Hal ini agar masyarakat bisa tertib dalam data kependudukan dan membantu pihaknya dalam pendataan warga. 

" Yang cepat akan mendapatkan bonus. Biasanya kalau yang terlambat melaporkan alasannya ada pembagian warisan atau untuk keperluan lainnya, " tambahnya. 

Sementara yang terlambat membuat akta kelahiran masyakat akan dikenakan denda. Tujuannya agar memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya akta kelahiran dalam pendataan penduduk. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.