Header Ads


Mega Proyek DAK Diperpanjang

Kota Cirebon (89,2 CR) - Setelah menggelar rapat dengan instansi terkait mengenai nasib proyek perbaikan infrastruktur di Kota Cirebon bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 96 Miliar yang telah habis masa kontraknya pada 22 Desember 2016, akhirnya pemkot memutuskan untuk kembali melanjutkan proyek tersebut. Demikian dikatakan Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis di ruang kerjanya siang tadi, Jum'at (23/12/2016). 

" Setelah menggelar rapat akhirnya kami putuskan untuk kembali melanjutkan proyek DAK 96 Miliar, " tegasnya.

Diambilnya keputusan ini lebih melihat pada kepentingan masyarakat kota Cirebon yang sudah lama merindukan mulusnya ruas jalan di Kota Cirebon. Meski nanti dikemudian hari pemkot Cirebon akan berurusan dengan pihak yang berwajib karena banyak temuan kejanggalan dalam proyek ini. 

" Saya sebagai kepala daerah lebih melihat masyarakat yang ingin jalan di Kota Cirebon mulus, walapun nanti pada akhirnya harus berurusan dengan BPK, Kejaksaan atau pihak kepolisian, saya siap menanggung resikonya, " kata Azis.

Kontraktor yang mengerjakan proyek ini diberikan batas waktu sampai dengan 50 hari kedepan untuk mengerjakan seluruh perbaikan jalan di Kota Cirebon. Kontraktor juga telah sepakat membayarkan denda atas aturan tersebut sesuai dengan lamanya pengerjaan.

" Pada akhirnya harus adendum maka kontraktor harus siap menanggung denda perharinya, sampai dengan selesai pengerjaannya, " tambah wali kota. 

Yang menjadi catatan pemkot Cirebon yaitu pengerjaan yang sesuai dengan spesifikasi yang akan di bayarkan, jika tidak sesuai, harus diperbaiki kembali atau tidak dibayarkan sama sekali.

"Kami sudah sampaikan kepada kontraktor sesuai spesifikasi yang kami bayar, kalau tidak sesuai tidak usah dibayar, " pungkasnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.