Polres Ciko Akan Tindak Tegas Ormas Sweeping Tanpa Koordinasi
Kota Cirebon (89,2 CR) - Polres Cirebon Kota akan menindak tegas razia atribut Natal oleh ormas dengan mengatasnamakan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Penegakan hukum hanya boleh dilakukan oleh pemerintah, bukan ormas atau pihak lainnya. Demikian ditegaskan Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di kantornya. Menurutnya, fatwa MUI bukanlah hukum positif. Sehingga tidak seharusnya ormas bisa melakukan razia. Masyarakat atau ormas bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian jika menemukan kejanggalan, tidak bertindak secara sendiri - sendiri yang merugikan banyak orang.
“Kalau ada yang perlu dilakukan, sampaikan ke pihak kepolisian,” kata Adi, Rabu (21/12/2016).
Dirinya tidak akan ragu menindak tegas dan memproses secara hukum jika ada ormas melakukan razia atribut Natal dengan melakukan perampasan.
“Kalau ada tindakan perampasan, akan kita proses lebih lanjut,” kata Adi.
Pihaknya berencana mengkoordinasikan hal ini pada sejumlah ormas.
Seperti diketahui MUI menerbitkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non Muslim. Fatwa dikeluarkan 14 Desember 2016. Fatwa itu menegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.
“Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram,” bunyi fatwa MUI.
MUI juga mengeluarkan rekomendasi, di antaranya agar umat Islam tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara aqidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.









Tidak ada komentar
Posting Komentar