Header Ads


Tapal Batas Kota dan Kab Cirebon, Pemerintah Pusat Harus Segera Ambil Keputusan

Kab Cirebon (89,2 CR) - Persoalan tapal batas antara kota dan Kabupaten Cirebon di koordinat 2 dan 3 sampai kini masih belum selesai. Persoalannya pada warga di RW 01, 02 dan 10 yang menolak masuk ke Kabupaten Cirebon. Terkait persoalan ini wakil ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih angkat bicara, menurut Yuningsih pemerintah pusat harus segera mengambil sikap atas persoalan yang hampir 30 tahun belum selesai ini. Jangan sampai persoalan tapal batas dibiarkan berlarut - larut yang akibatnya berdampak pada konflik dua daerah bertetangga yang tidak kunjung selesai. 

" Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh maka harus segera ambil keputusan jangan sampai dibiarkan, " ungkap Yuningsih, Selasa (13/12/2016). 

Yuningsih menambahkan, pemerintah pusat diminta segera mengambil sikap pasalnya dewan Kabupaten Cirebon yang tengah membuat raperda antar daerah dianggap mubazir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secepatnya. 

" Buat apa kami membuat peraturan namun persoalan seperti ini tidak cepat diselesaikan, " keluhnya. 

Yuningsih menyarankan agar kedua kepala daerah duduk bersama untuk segera menyelesaikan konflik berbatasan ini. Agar masyarakat tidak dihadapkan pada kebingungan dalam menyesaikan persoalan kependudukan dan yang lainnya. 

Sementara itu sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhiyat enggan berkomentar persoalan tapal batas. Ditemui saat sela - sela pisah sambut Kapolres Cirebon Kota, Yayat menyerahkan persoalan tapal batas kepada sekda.  

" Jangan ke saya, Mas, coba ke bupati aja langsung, bukan kapasitas saya, " ungkapnya seraya menuju mobil dinasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.