Eksekusi Rumah Milik PT. KAI Di Jalan Kartini Akhirnya Dilakukan
Manager Humas Daop 3 Cirebon Krisbiantoro menyampaikan, sebelum pelaksanaan penertiban, tim Aset sudah melakukan upaya secara persuasif agar penghuni memenuhi kewajiban membayar sewa atau dengan sukarela menyerahkan rumah perusahaan tersebut kepada PT KAI karena kontrak rumah yang ditempati sudah habis sejak bulan Agustus 2011.
“ Kami sudah lakukan pendekatan, memberikan surat, namun ternyata penghuni tetap bertahan, maka kami ambil kembali bangunan tersebut. Kami akan bantu pemilik untuk memindahkan barang – barangnya, namun ternyata mendapatkan penolakan, “ kata Krisbiantoro siang tadi, Kamis (2/3/17).
Krisbiantoro menambahkan langkah itu terpaksa dilakukan dengan tujuan untuk mengamankan aset negara yang masih dihuni oleh pensiunan pegawai kereta api yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar uang sewa. Rumah dinas yang ditertibkan tersebut, dahulu digunakan oleh para pejabat PT KAI, dimana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke perusahaan.
“ Rumah dinas di Jalan Kartini Nomor 4/8 dihuni oleh Bapak Djainal Iskandar yang masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 31 Desember 2010, sedangkan rumah dinas di Jalan Kartini Nomor 5/15 dihuni oleh Bapak Suseno dengan masa kontrak sewa yang telah berakhir, “ tambahnya.
Dalam eksekusi tersebut sempat terjadi aksi saling dorong antara pihak keamanan dengan keluarga pemilik, namun karena kalah jumlah massa, akhirnya pengosongan rumah tetap dilakukan. Pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota disiagakan agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan.








Tidak ada komentar
Posting Komentar